KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus OTT Imigrasi Jakarta Barat
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Kamis (4/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026) malam, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia tiba sekitar pukul 22.38 WIB dengan mengenakan batik cokelat dan didampingi sejumlah ajudan.
Kedatangan Silmy sempat menyita perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi. Situasi sempat memanas ketika terjadi dorong-dorongan antara pengawal dan wartawan saat Silmy memasuki area gedung KPK.
Setelah melakukan registrasi dan melengkapi administrasi, Silmy langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah menelusuri keberadaan Silmy Karim dalam rangka pengembangan penyidikan kasus OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Lembaga antirasuah tersebut juga sempat meminta Silmy untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa Silmy berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebelum akhirnya hadir di hadapan penyidik.
"Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan membantu proses penanganan perkara," ujar Budi.
Dengan ditahannya Silmy Karim, KPK kini melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Editor : Suriya Mohamad Said