Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025). Menurut Johanis, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur sejak Juni hingga Oktober 2025, dengan nilai total sekitar Rp4,6 miliar. Fee tersebut diberikan oleh beberapa Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP sebagai bagian dari pembagian alokasi dana proyek.
“Kami menemukan adanya penerimaan uang oleh AW yang berasal dari pengaturan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP sebesar kurang lebih 5 persen,” ujar Johanis.
Editor : Suriya Mohamad Said