Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 350 Biro Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau

Rabu, 05 November 2025 | 18:46 WIB
  • author SM Said
Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan fee proyek PUPR PKPP . Ia diduga menerima 5% proyek senilai Rp4,6 miliar dan kini ditahan. Foto iNews TV

JAKARTA,  iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025). Menurut Johanis, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur sejak Juni hingga Oktober 2025, dengan nilai total sekitar Rp4,6 miliar. Fee tersebut diberikan oleh beberapa Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP sebagai bagian dari pembagian alokasi dana proyek.

“Kami menemukan adanya penerimaan uang oleh AW yang berasal dari pengaturan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP sebesar kurang lebih 5 persen,” ujar Johanis.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut