get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemanggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Bukan Tersangka!

Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau

Rabu, 05 November 2025 | 18:46 WIB
header img
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan fee proyek PUPR PKPP . Ia diduga menerima 5% proyek senilai Rp4,6 miliar dan kini ditahan. Foto iNews TV

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan praktik pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran proyek, termasuk untuk kepala daerah.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” kata Budi di Gedung KPK.

Dalam konferensi pers yang sama, KPK turut memperlihatkan Abdul Wahid yang telah resmi ditahan. Ia hadir mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut