Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau
Rabu, 05 November 2025 | 18:46 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan praktik pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran proyek, termasuk untuk kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” kata Budi di Gedung KPK.
Dalam konferensi pers yang sama, KPK turut memperlihatkan Abdul Wahid yang telah resmi ditahan. Ia hadir mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Editor : Suriya Mohamad Said