Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025). Menurut Johanis, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur sejak Juni hingga Oktober 2025, dengan nilai total sekitar Rp4,6 miliar. Fee tersebut diberikan oleh beberapa Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP sebagai bagian dari pembagian alokasi dana proyek.
“Kami menemukan adanya penerimaan uang oleh AW yang berasal dari pengaturan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP sebesar kurang lebih 5 persen,” ujar Johanis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan praktik pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran proyek, termasuk untuk kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” kata Budi di Gedung KPK.
Dalam konferensi pers yang sama, KPK turut memperlihatkan Abdul Wahid yang telah resmi ditahan. Ia hadir mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Editor : Suriya Mohamad Said