get app
inews
Aa Text
Read Next : Sule Bagi-Bagi THR, Amplopnya Tebal Ini Reaksi Nathalie Holscher 

Cek Besaran THR PNS, Pensiunan dan Gaji Ke-13 Tahun Ini

Selasa, 19 April 2022 | 09:39 WIB
header img
Ilustrasi PNS. Foto: Ist

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:

1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Aparatur negara termasuk:

1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas KPK
4. Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Hakim ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut