2 Pria Berbaju PNS Peras Pedagang Pasar dengan Modus Minta THR Ditangkap Polisi

BEKASI, iNewsSukabumi.id–Polres Metro Bekasi menangkap dua pria yang melakukan pemerasan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengatasnamakan Pemda dan meminta uang sebesar Rp200.000 kepada para pedagang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan empat orang pelaku, dengan dua di antaranya masih buron.
“Kami telah mengamankan Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).
Kedua pelaku ditangkap pada Senin dini hari oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
Uang tunai Rp250.000, termasuk Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan
Kwitansi dengan tulisan "Pembayaran Retribusi Keamanan"
Editor : Suriya Mohamad Said