get app
inews
Aa Text
Read Next : Isi Otaknya Mesum, Seorang Kakek di Bekasi Tega Perkosa Nenek-Nenek Berusia 95 Tahun 

2 Pria Berbaju PNS Peras Pedagang Pasar dengan Modus Minta THR Ditangkap Polisi 

Senin, 24 Maret 2025 | 16:06 WIB
header img
Polisi tangkap dua pria berbaju PNS yang memeras pedagang di Pasar Cibitung Bekasi dengan modus meminta THR. Pelaku bukan ASN dan terancam 9 tahun penjara. Foto iNews/Ade S

Aksi pemerasan ini pertama kali terungkap setelah video seorang pria berbaju cokelat mirip seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah akun TikTok @hany_9428 pada Minggu (23/3/2025), pelaku terlihat mendatangi kios pedagang satu per satu sambil membawa kuitansi pungutan.

Pelaku berdalih bahwa pungutan tersebut adalah “kewajiban pedagang untuk menjaga ketertiban pasar.”

Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan bahwa pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Oh bukan. Saya jamin itu bukan dari Pemda,” tegas Ade Kuswara Kunang usai menghadiri Festival Ramadan di Tambun, Minggu (23/3/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, juga menegaskan bahwa aksi tersebut adalah perbuatan individu dan tidak ada kaitannya dengan instansi pemerintah.

“Pelaku hanya oknum yang mengenakan seragam Pemda, padahal bukan pegawai resmi Pemda atau UPTD Pasar,” ujar Gatot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut