SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali kembali diperpanjang Pemerintah, berlaku 18 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan bahwa tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini. Hanya saja terdapat beberapa perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM serta waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.
"Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Safrizal dalam keterangan pers hari ini, dilansir SINDOnews.com
Dalam aturan tersebut, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 tersebut memberikan konsekuensi baik dengan menurunnya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tuturnya.
Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.
Editor : Eka L. Prasetya