get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM hingga 3 Oktober 2022, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1 

PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket di Jabodetabek Bisa Kapasitas 100 Persen 

Selasa, 24 Mei 2022 | 11:35 WIB
header img
Ilustrasi supermarket. Foto: Antara.

JAKARTA, iNews.id — Jabodetabek ditetapkan masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Terkait dengan itu, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan terkait PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 6 Juni 2022. 

Aturan baru tersebut, tertuang  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Dalam Inmendagri itu, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. 

Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun ke level 1. Dalam Inmendagri tersebut, ditetapkan kapasitas pengunjung di  supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 100 persen. 

Meski demikian, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi dan yang diperbolehkan masuk hanya pengunjung kategori hijau.  

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," bunyi aturan Inmendagri tersebut. 

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Dirjen Bina Adwil Safrizal berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pada penggunaan masker. Meski sudah diperbolehkan untuk melepas di luar ruangan, namun diwajibkan memakai masker di dalam ruangan dan bagi kelompok rentan. 

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," kata Safrizal.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut