ETLE dan Ganjil Genap Tidak Berlaku di Tol Saat Libur Lebaran

JAKARTA, iNews.id — Kebijakan lalu lintas ganjil genap di jalan tol tidak berlaku pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Sebab pada periode tersebut merupakan masa libur bersama Lebaran. Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada masa libur bersama Lebaran.
“Jadi, gage (Ganjil Genap) tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei,” katanya, Senin (25/4/2022).
Kebijakan ganjil genap di jalan tol memang berlaku selama kebijakan mudik di luar tanggal libur bersama tersebut. Hal tersebut untuk menekan angka kepadatan di jalan tol.
Diharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi volume kendaraan selama arus mudik. Korlantas Polri mulai memberlakukan uji coba skema lalu lintas ganjil-genap di ruas Tol Cikampek, Senin (25/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
Selain kebijakan ganjil genap, tilang elektonik (ETLE) juga tidak berlaku selama periode libur bersama tersebut. Seandainya ada yang dikirimi surat pelanggaran maka abaikan saja atau konfirmasi ke pihak kepolisian.
Editor : Eka L. Prasetya