get app
inews
Aa Text
Read Next : Selundupkan 40 Kg Sabu, Bandar Narkoba Habibul Haddad Divonis Mati Hakim PN Tanjung Balai

Kakek di Sukabumi Divonis Mati, Perkosa 10 Bocah Perempuan

Rabu, 27 April 2022 | 11:55 WIB
header img
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Abah Heni, predator seks berusia 57 tahun di Sukabumi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

Abah Heni melakukan aksinya terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni. 

Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi. 

Akibat perbuatannya, Abah Heni dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut