get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukabumi Kota Selamatkan 40.405 Jiwa dari Ancaman Narkoba

Bebas dari Penjara di Hari Lebaran, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Kembali Bersama Keluarga

Senin, 02 Mei 2022 | 21:07 WIB
header img
Ridho Rhoma mendapatkan remisi akhirnya bisa bebas di Hari Idul Fitri 1443 H. Foto: MPI/Ayu Utami.

 

JAKARTA, iNews.id — Ridho Rhoma mendapatkan kado istimewa di momen Hari Raya Idul Fitri 2022. Penyanyi dangdut 33 tahun itu dinyatakan bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Putra raja dangdut Rhoma Irama itu keluar meninggalkan Lapas Cipinang sekitar pukul 15.28 WIB. 

"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, dan setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini," ungkap Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi Senin (2/5/2022). 

Dinyatakan bebas bersyarat, Ridho masih harus wajib lapor. "Kita serahkan sementara kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Timur. Lalu dari Bapas Jakarta Timur, Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," jelas Tonny. 

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di Jakarta pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi di kantung celana sang pedangut. 

Kasus ini bukan yang kali pertama mengingat Ridho juga pernah terciduk kasus serupa pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut