SUKABUMI, iNews.id —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 40.405 jiwa dari ancaman bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Penyelamatan itu selama kurun waktu satu bulan operasi penangkapan pada Juli 2022.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Halaman Makopolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (1/8/2022).
"Hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan Satresnarkoba kurang lebih dalam satu bulan terakhir ini di bulan Juli, berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia.
Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, lanjut Zainal, diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 10 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 7 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 5 orang.
"Untuk TKP semua tersebar secara rata (di Kota Sukabumi), namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, di mana terdapat 4 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Warudoyong," tambah Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba, berupa sabu 82,43 gram, ganja 68,92 gram, obat berbahaya sebanyak 61.145 butir terdiri dari 5.473 butir Tramadol, 4.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y, 144 butir Dextro.
Lalu untuk obat jenis psikotropika sebanyak 1.355 butir, lanjut Zainal, yang terdiri dari 423 butir Riklona, 786 butir Alprazolam, 8 butir Dolgesik, 108 butir Merlopam, 15 butir Alganax, 15 butir Xanax.
"Dari barang bukti tersebut, jika kita uangkan maka dapat menyentuh Rp500 juta. Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut sejumlah 40.000-an jiwa," ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan. Modus yang digunakan, para pelaku biasa menggunakan secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
"Pasal yang diterapkan, Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Zainal.
Editor : Eka L. Prasetya