"Sedangkan untuk di parkiran kawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok, diamankan empat orang pelaku yaitu DM (42), RY (40), K (52) dan H (30) semuanya merupakan warga Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi, serta satu orang pelaku yang berperan sebagai koordinator, DA (42) yang juga masih warga Desa Cisolok," kata Putu kepada MNC Portal berita, Jumat (6/5/2022).
Untuk modus yang dilakukannya, lanjut Putu, di lokasi Pantai Loji pelaku memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di lahan areal Cipunaga tanpa ijin dari lembaga yang berwenang.
Sedangkan yang di Pantai Karanghawu Cisolok, pemungutan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok tetapi dengan sistim bagi hasil 50:50 antara pengelola parkir dan desa. "Untuk tarif yang dipungut di Pantai Karanghawu Cisolok, roda dua sebesar Rp2.000 dan penitipan sepeda motor sebesar Rp5.000, dan tim satgas Gakum juga telah mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp89.000, dari petugas di lapangan, lima buah ID card petugas parkir, dua buah peluit dan satu rompi parkir," ujar Putu.
Selanjutnya dari pelaku koordinator parkir Pantai Karanghawu Cisolok juga disita barang bukti berupa uang senilai Rp2.180.000, dua buah rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya.
"Sedangkan di lokasi Cipunaga Kampung Loji disita uang tunai Rp671.000 dari para pelaku di lapangan. Kepada para pelaku saat ini telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata I Putu Asti Hermawan Santosa.
Editor : Eka L. Prasetya