get app
inews
Aa Read Next : Usia Hampir 1 Abad, Nenek Engkah Calon Jamaah Haji Tertua Sukabumi Kuat Jalan Kaki Tanpa Tongkat

Rumah Kos Digerebek, 9 Pelaku Prostitusi Diamankan 

Minggu, 22 Mei 2022 | 20:42 WIB
header img
Petugas gabungan mendata sembilan orang yang diamankan saat razia rumah kos di Cibadak, Kabupaten Sukbami. Mereka diduga menjadi pelaku prostitusi melalui aplikasi MiChat. Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi.

SUKABUMI, iNews.id — Sembilan orang pria dan wanita diamankan petugas gabungan di salah satu rumah kos, Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/5/2022) malam. Mereka diduga bertransaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat. 

Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan masyarakat, timnya langsung bergerak melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Sasarannya pasangan bukan suami istri yang sering berada di kos-kosan tersebut."Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, akhirnya petugas gabungan merazia rumah kos," kata Lesto kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (22/5/2022). 

Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperiksa pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, ternyata keduanya beralamat berbeda.  

"Dari sembilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22), juga telah diamankan pada kostan itu," ujarnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos melalui aplikasi MiChat.  

"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di hotel atau di rumah kos itu sendiri," tuturnya. 

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Jika mereka kedapatan kembali melakukan aksi tercela itu, akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut