SUKABUMI, iNews.id — Sebanyak 13 perempuan di Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam memperdagangkan 13 perempuan asal Sukabumi.
Pelaku berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56) ditangkap petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun dua pelaku berperan sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/6/2022).
Lebih lanjut Bimo mengatakan, untuk modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja di luar negeri, tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar.
"Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong," jelas Bimo.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat izin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.
"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkas Bimo.
Editor : Eka L. Prasetya