get app
inews
Aa Read Next : 21 Rekening Khilafatul Muslimin Dibekukan PPATK

Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama 

Kamis, 09 Juni 2022 | 07:54 WIB
header img
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Foto:sindonews.

 

JAKARTA, iNews.id — Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Agama (Kemenag). Khilafatul Muslimin juga dinyatakan tidak terdaftar dalam lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan lainnya.  

"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022). 

Menurut dia, Khilafatul Muslimin adalah gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia. Organisasi itu pun, kata Zainut, bermaksud mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.  

"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," kata Zainut. 

Zainut menjelaskan, konsep khilafah tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia. 

“Para pendukung konsep khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” ujarnya. 

Wamenag mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah dari kelompok apa pun.  

"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama," kata Zainut. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut