Pandemi Covid-19 Sebanyak 35.840 Anak Jadi Yatim, DPR: Mereka Harus Dilindungi

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menyebut sebanyak 35.840 anak di Indonesia yatim akibat pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa).

 

BANDUNG, iNews.id — Selama pandemi Covid-19, banyak anak menjadi yatim karena orang tua mereka meninggal akibat Covid 19. Berdasarkan data, jumlah anak Indonesia yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 sebanyak 35.840 orang.  

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily  saat membuka kegiatan Advokasi dan Diseminasi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak di Grand Hani Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (28/6/2022).

Selain itu, selama pandemi pula, kata Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, banyak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak yang melakukan pernikahan usia dini. Kondisi tersebut, menjadi perhatian Komisi VIII DPR. 

“Ini (35.840 jadi yatim akibat pandemi Covid-19) menjadi perhatian kami di Komisi VIII DPR. Karena itu, kami sedang menggagas Undang-Undang tentang Yatim Piatu. Mereka berhak untuk hidup, mendapatkan hak asuh, dan pendidikan,” kata Kang Ace.

Negara, tutur Kang Ace, harus hadir memastikan perlindungan anak di tengah pandemi Covid-19. “Kami sangat konsen terhadap perlindungan anak, karena mereka itu (anak) tunas bangsa,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu. 

Dalam kesempatan itu, Kang Ace mengapresiasi peran Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wanita Karya (HWK) Provinsi Jawa Barat dalam upaya perlindungan anak. DPD HWK Jabar mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat. 

Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama antara Komisi VIII DPR RI dengan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

“Himpunan Wanita Karya harus menjadi organisasi pioneer dan senantiasa terdepan dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta mencegah pernikahan usia dini,” tuturnya. 

Golkar Institute 2022 Sementara itu, Ketua DPD HWK Provinsi Jabar Sri Asmawati Kusumawardhani, menyampaikan bahwa DPD HWK Jabar turut serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak di Provinsi Jabar. 

Pascapandemi HWK Jabar juga kata dia akan memfalisitasi kegiatan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Nanti HWK akan buat hotline khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Sri.  

Berkenaan dengan maraknya kasus nikah usia dini di Jabar, HWK Jabar aktif berkampanye menolak pernikahan usia dini. “HWK alhamdulillah sudah membuat video kampanye stop perkawinan anak sebagai bahan sosialisasi dan pendidikan bagi masyarakat,” katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network