Sebanyak 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi

Dani Adil
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Arab Saudi. (Foto MPI).

 

JAKARTA, iNews.id —Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi merespons soal 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab, mereka menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.  Mereka jadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda, bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. 

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Makkah, Minggu (3/7/2022). Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jemaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda. 

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut. 

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK. 

"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya. 

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. 

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. 

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan. 

"Jemaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," katanya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network