Haji Furoda Jenis Visa dan Istimewanya

Rilo Pambudi
Ilustrasi Ibadah Haji. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id — Berbeda dengan menunaikan ibadah haji pada umumnya yang harus antre berbilang tahun, maka haji furoda dapat dilakukan pada musim haji tanpa antre. Sebab, haji furoda adalah haji non kuota yang legal dan terdaftar dalam kuota haji pemerintah Arab Saudi. 

Haji Furoda belakangan ramai menjadi sorotan menyusul kabar deportasi 46 WNI jemaah Haji Furoda yang dipulangkan ke Indonesia karena tidak lolos proses imigrasi beberapa waktu lalu. 

Hal itu ditambah adanya 4.000 jamaah Haji Furoda asal Indonesia yang terancam batal berangkat karena visa dari Arab Saudi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia, (SAPUHI), Syam Resfiadi. 

"Iya, 4.000 calon jemaah haji furoda/mujamalah belum dapat visa. Mereka masih berharap bisa berangkat namun visa hajinya sudah sedikit bahkan sudah tidak ada lagi," ujar Syam, Senin (4/7/2022). 

Berikut iNews.id berikan penjelasan dan keistimewaan Haji Muroda atau juga disebut sebagai Haji Mujamalah. Pengertian Haji Furoda adalah ibadah haji yang visa Hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatah kepada Kemenag RI. Bisa dikatakan, visa resmi Haji Furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network