Haji Furoda Jenis Visa dan Istimewanya

Rilo Pambudi
Ilustrasi Ibadah Haji. Foto: Ist.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, sementara Haji Furoda yakni Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. Visa haji ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa harus menunggu antrean dan berangkat pada musim haji saat itu juga. 

Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag). 

Karena tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI, para calon jamaah Haji Furoda merupakan tanggung jawab pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Kemenag hanya bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa Mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Adapun biaya atau tarif Haji Furoda mandiri bahkan lebih mewah dari Haji Plus. Tarif yang dikeluarkan untuk ikut program haji plus bisa sampai 3 sampai 4 kali lipat biaya program haji reguler. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network