get app
inews
Aa Text
Read Next : Travel Umrah Garislurus Pastikan Legal Beroperasi

Sebanyak 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi

Senin, 04 Juli 2022 | 08:48 WIB
header img
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Arab Saudi. (Foto MPI).

 

JAKARTA, iNews.id —Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi merespons soal 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab, mereka menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.  Mereka jadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda, bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. 

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Makkah, Minggu (3/7/2022). Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jemaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda. 

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut. 

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut