Kasus Doni Salmanan, Barang Bukti Mobil hingga Rumah Mewah Diserahkan Bareskrim ke Jaksa 

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan (Foto : Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id — Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti ke jaksa. Penyerahan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Doni Salmanan selaku tersangka kasus itu akan dilimpahkan dengan 141 barang bukti yang disita, mulai dari rumah hingga beberapa mobil mewah. 

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II, penyerahan BB dan tersangka Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Reinhard, Jakarta, Senin (4/7/2022). 

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini, terdiri dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan adalah, satu mobil Porsche 911 Carera, satu motor Kawasaki Ninja, dua mobil CR-V, satu mobil Fortuner, satu motor Ducati dan masih banyak lainnya seperti baju, tas serta sepatu mewah.  

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network