Untuk mendalami aliran dana ACT, penyidik juga akan melibatkan tim audit yang bakal melacak sumber keuangan ACT yang diterima dari pihak Boeing kepada 68 orang ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.
"Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar," kata Nurul.
Usai kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000 dari Boeing. Karena dana harus dibagikan lewat lembaga/yayasan, ACT direkomendasikan untuk mengelola pembagian dana amal itu. Yayasan ACT diketahui tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola ACT.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait