Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka menganiaya korban dengan menendang perut. Bahkan pelaku merampas handphone milik korban. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar hasil visum et repertum, satu unit HP, sepeda motor berpelat nomor F 6428 OC, satu kaus berwarna merah, dan satu celana bermotif loreng cokelat.
"Atas perbuatan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, tersangka MPA dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi.
Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka MPA juga disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait