Sidang Kasus Injak Al Quran, Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
PN Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus injak Al Quran dengan terdakwa pasangan suami istri Cep Dika Eka dan Silfi Latifah. (Foto: Dharmawan Hadi).

Arif Wibawa menyatakan, sidang terdakwa Cep Dika Eka akan berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.  

Sementara itu, M Saleh Arif Tarigan, penasiehat hukum Cep Dika Eka, mengatakan, tim akan berupaya agar dakwaan dan tuntutan jaksa mengarah kepada pasal 156 KUHPidana bukan pasal UU ITE pasal 28 atau 45A.  

"Kami berupaya agar pasal yang didakwakan jaksa tidak mengenai Pasal 28 maupun Pasal 45 huruf A UU ITE. Kenapa? Video yang diviralkan oleh yang bersangkutan sebelum diviralkan oleh Silfi, dibuat atas dasar perintah atau suruhan Silfi bukan kemauan Cep Dika," kata Saleh.
 



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network