JAKARTA, iNews.id —Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini, Kamis (28/7/2022). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
Pantauan di lapangan, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.04 WIB didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Dia tampak menggunakan jaket berwarna biru dongker dan memakai masker saat tiba di KPK.
Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut langsung memasuki lobi gedung Merah Putih KPK. Dia kemudian duduk di lobi gedung sambil menunggu proses administrasi sebelum nantinya diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini. Kata Denny, Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan setelah gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny melalui pesan singkatnya.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022. Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait