Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan, 2 Pemberi Suap Ditahan KPK 

Antara
KPK tahan dua pemberi suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kamis (8/9/2022) malam. Foto: Antara.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang menjadi tersangka penerima suap. Dua tersangka pemberi suap resmi ditahan. 

 

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SP dan JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers, Kamis (8/9/2022) malam. 

SP adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, sedangkan JPP adalah Direktur PT Bumi Abadi Perkasa. Sementara satu orang tersangka suap lainnya yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun inisial MT belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. 

"Kami sudah menyiapkan panggilan kedua," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka penerima suap, dan tiga orang swasta sebagai pemberi suap. 

Ali mengatakan, KPK telah memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Dia kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network