Mardani Maming Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye Diborgol 

Arie Dwi Satrio
KPK langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming usai pemeriksaan pada Kamis (28/7/2022) malam. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id —Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Kamis (28/7/2022) malam. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Maming selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK. 

Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya. 

Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Kamis (28/7/2022). 

Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Bendahara Umum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis tanggal 2 Juni 2022.

Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian menetapkan Maming sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network