KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti Mantan Mensos Juliari Batubara ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Dok. Sindo Media).

 

JAKARTA, iNews.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan pelunasan pembayaran uang pengganti terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. 

"Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022). 

KPK menghargai pelunasan pembayaran uang pengganti Julian Batubara. Meskipun, uang pengganti itu dilunasi Juliari dengan cara dicicil. Juliari melunasi uang penggantinya dengan tiga kali cicilan. 

"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," jelasnya. 

KPK bakal terus mendorong agar para terpidana kasus korupsi melunasi pembayaran denda maupun uang pengganti. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi asset recovery akibat berbagai tindak pidana korupsi. 

"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara," ujar Ali. 

"Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," sambungnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. 

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network