Wartawan Tewas Dikeroyok Ayah dan Anak Kandung, Tersinggung Ditegur Buang Air Kecil Sembarangan

Muhammad Farhan
Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pengeroyokan terhadap DP (45) seorang wartawan di Papua.Foto/MPI/Muhammad Farhan

"Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya yakni, AE ke lokasi. Saat kedua tersangka tiba di lokasi, DP menyiapkan sebilah senjata tajam bejenis parang kemudian berusaha mengayunkan parang kepada kedua tersangka. Karena berhasil dihindari, kedua tersangka segera membalas dengan pukulan balok kayu sehingga membuat korban tersungkur dan berhasil dikeroyok," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). 

Budi menuturkan, tersangka RF memukul korban dengan batu. Kemudian AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban.  

"Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil pelaku," tuturnya. 

Budi mengungkapkan, korban DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya RF bersama ayahnya, AE dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network