JAKARTA, iNews.id —Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak adanya tindakan melawan hukum dari kasus beras bansos yang dikubur di Sukmajaya, Depok. Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan akan menghentikan kasus ini. Sebab, tidak adanya tindakan pidana dari hasil pendalaman polisi. "Ya kita hentikan," kata Kombes Aulia.
Diketahui, timbunan beras ditemukan terkubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Timbunan beras itu merupakan beras bantuan sosial pemerintah.
Mabes Polri sendiri menyebut beras itu dikubur sejak 5 November 2021 yang lalu. Ada sebanyak 3.675 kg atau 289 karung beras yang dikubur. Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah pihak di antaranya; JNE, Kemensos hingga Bulog.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait