Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri 

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id —Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif penembakan itu. "Saat ini masih dilakukan pendalaman, saat ini belum kami simpulkan," kata Kapolri Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). 

Dia menambahkan, untuk menggali motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Tim saat ini masih bekerja. Pendalaman terus dilakukan, nanti akan kami informasikan," katanya.

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.  

Dalam kasus itu,  Kapolri menyebut tidak ada peristiwa saling tembak. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J," kata Kapolri.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network