JAKARTA, iNews.id —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah menolak amplop saat memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Pertemuan itu berlangsung di ruangan pribadinya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022 saat melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari ajudannya, Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Menurut Edwin, amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh seorang staf Sambo.
"Saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' (Sambo) untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ucap Edwin, Jumat (12/8/2022).
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait