"Iya terhitung mulai hari ini, kita berikan Perlindungan darurat ya. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," ucap Hasto.
Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya. Dalam konteks perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E, Hasto menjelaskan itu diperlukan lantaran assesment JC Bharada E telah memenuhi syarat.
"Perlindungan darurat itu diperlukan, untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK," kata Hasto.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, berdasarkan pesan singkat Hasto, sebagai berikut:
Perlindungan Bharada E:
1. Penebalan di rutan;
2. Pasang CCTV portable;
3. Suplai logistik;
4. Cek steril udara;
5. Pemeriksaan rutin dokter/psikolog;
6. Datangkan rohaniawan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait