JAKARTA, iNews.id —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Keputusan perlindungan darurat ini diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan lembaganya telah setuju untuk memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment sore tadi di Bareskrim. Tindakan assesment ini dilakukan pascapengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin kemarin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah, pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Menurut Hasto perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada Rapat Paripurna Pimpinan LPSK pada Senin, besok.
"Iya terhitung mulai hari ini, kita berikan Perlindungan darurat ya. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," ucap Hasto.
Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya. Dalam konteks perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E, Hasto menjelaskan itu diperlukan lantaran assesment JC Bharada E telah memenuhi syarat.
"Perlindungan darurat itu diperlukan, untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK," kata Hasto.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, berdasarkan pesan singkat Hasto, sebagai berikut:
Perlindungan Bharada E:
1. Penebalan di rutan;
2. Pasang CCTV portable;
3. Suplai logistik;
4. Cek steril udara;
5. Pemeriksaan rutin dokter/psikolog;
6. Datangkan rohaniawan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait