JAKARTA, iNews.id —Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi para orang tua calon mahasiswa jalur seleksi mandiri agar anaknya bisa kuliah di Universitas Lampung (Unila).
Persyaratan khusus tersebut yakni kesediaan orang tua untuk menyiapkan uang pelicin dengan nominal yang telah ditentukan. Rektor Universitas Lampung, Karomani (KRM) diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB); serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk turut serta menyeleksi secara personal para orang tua mahasiswa.
Salah satunya, soal kesanggupan orang tua untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin. "Jadi apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Tak hanya itu, sambung Ghufron, Karomani diduga juga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, M Basri, dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Bersaran uang dari para orang tua calon mahasiswa berbeda-beda.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.
Atas kejadian tersebut, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait