Polda Jabar Sebut 64 Tersangka Judi Online Mayoritas Bandar

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar) 

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat dan jajaran mengungkap kasus perjudian online dan konvensional, togel, di beberapa wilayah. Sejak Januari sampai Agustus 2022, 40 kasus judi online, dan 29 togel diungkap. 

Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 64 tersangka ditangkap terkait 40 kasus judi online. Sedangkan terkait 29 kasus judi konvensional atau kupon putih alias togel, sebanyak 58 tersangka. 

"Pengungkapan kasus judi dan penangkapan para tersangka itu dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Kapolda memerintahkan jajaran membasmi segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional agar tercipta situasi kondisif di Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar.  

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, jika masyarakat menemukan kasus perjudian, diimbau segera melapor ke polsek, polres dan polda agar para pelaku ditindak tegas.  

"Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujarnya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network