BANDUNG, iNews.id —Polda Jabar menyatakan 64 tersangka yang ditangkap terkait judi online di Jawa Barat, mayoritas berperan sebagai bandar. Mereka dijerat pasal berlapis tentang perjudian dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 64 tersangka judi online itu ditangkap di sejumlah wilayah di Jabar. Mereka diringkus dalam operasi sejak Januari hingga Agustus 2022.
"Rata-rata (tersangka judi online) bandar yang dari 64 tersangka. Kebanyakan bandar malahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dalam operasi pemberantasan perjudian, terutama judi online, Polda Jabar dan jajaran fokus menangkap bandar. Karena itu, dari kasus yang diungkap, Polda Jabar melakukan pengembangan agar bisa menangkap pelaku yang memiliki jaringan luar negeri. Seperti Kamboja, Vietnam, Sidney, Taiwan, dan Hongkong.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait