Dari perintah tersebut, tutur Kabid Humas Polda Jabar, seluruh jajaran kepolisian gencar memburu dan membubarkan segala bentuk perjudian. Tim pembasmi perjudian Polda Jabar dan jajaran saat ini aktif mengungkap dan menangkap para pelaku.
Diketahui, situs judi online Naga 303 yang beroperasi di Kabupaten Garut dibongkar petugas Polres Garut. Pengungkapan bisnis judi online itu dilakukan setelah keluar struktur ‘Konsorsium 303’ berikut skema grafik ‘Kekaisaran Sambo’ yang disebut-sebut menjalankan praktik perjudian beredar di media sosial (medsos).
Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian secara online itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Praktik perjudian ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis judi online di wilayah Indonesia lainnya.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pasti akan berkaitan,” kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).
Akibat perbuatannya tersangka perjudian online ini dijerat pasal berbeda seusai peran masing-masing. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait