Kasus Suap Pajak, Konsultan PT Jhonlin Baratama dan Kuasa Bank Panin Ditahan KPK 

Ariedwie Satrio
KPK menahan dua penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya yakni, kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS). Veronika dan Agus dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat DJP. KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. 

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

Sejauh ini, KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR). 

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS). 

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. 

Para oknum pejabat pajak diduga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar. 

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli-September 2019.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network