JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Sebab, perkara korupsi tidak akan selesai jika hanya menangkap dan memenjarakan para pelaku. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan sambutan dalam acara "Kick Off Road to Anti-Corruption Summit (ACS) ke-5". Acara ini menandai dimulainya rangkaian kegiatan sinergitas kajian pemberantasan korupsi antara KPK dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Berdasarkan strategi pemberantasan korupsi KPK, kami tidak melihat ada penyelesaian korupsi bisa berakhir kalau hanya pelaku ditangkap, lalu dijebloskan ke penjara saja. Padahal masalah korupsi harus juga didekati dengan pencegahan, karena daya penegakan hukum terhadap praktik korupsi itu kalah jauh, kalah cepat," ucap Ghufron, Minggu (11/9/2022).
Oleh sebab itu, KPK melakukan dua hal sebagai upaya pencegahan korupsi. Pertama, pembenahan tata kelola sektor yang rawan korupsi agar terhindar dari praktik-praktik korup. Kedua, melakukan pendidikan antikorupsi agar tidak ada niat melakukan korupsi.
"Pencegahan ini kita lakukan karena perilaku korup lahir dari motivasi diri yang salah, integritas yang kurang, lalu tata kelola yang tertutup, tidak transparan, tidak pasti, ada kontak antara pemohon dan pemberi layanan. Memahami akar masalah korupsi itu dari dua hal, maka kita masuk di dua hal ini,” ujar Ghufron.
Pencegahan korupsi menurutnya dilakukan salah satunya melalui program Anti-Corruption Summit (ACS). KPK bersama berbagai perguruan tinggi melakukan berbagai sinergitas, termasuk berbagai praktik baik dalam memberantas korupsi dalam acara tersebut.
"Kami harapkan ACS 2022 ini melahirkan poin-poin penting yang mampu mendorong agar perguruan tinggi bukan hanya melahirkan SDM yang IPK-nya tinggi, masa studinya cepat, terampil, tapi juga SDM yang berdedikasi untuk orang banyak, berintegritas," kata dia.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait