Tarif Ojol Naik, Driver: Bersyukur Walau Lebih Banyak Kenaikan Harga BBM 

Heri Purnomo
Tarif ojol naik. Foto: Dok. iNews.id

Budi mengatakan kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia. "Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022). 

Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wiayah:  

1. Zona I  Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali: 

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km 
- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km; 
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.  

2. Zona II  Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek  

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km 
- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km 
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.  

3. Zona III  Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.  

- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km 
- Tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km 
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000. 

Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network