JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Pertamina mulai menerapkan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk mobil. Uji coba ini dilakukan mulai September ini dengan maksimal pembelian 120 liter per hari.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, pemberlakuan tersebut merupakan uji coba sistem dalam upaya membangun infrastruktur digital di Pertamina.
Menurut dia, peraturan ini belum resmi, dan hanya sementara. “Itu uji coba sistem, dan dimulai pada September 2022 ini,” ujar Irto kepada awak media di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Irto menambahkan, untuk pembatasan pembelian BBM berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu rampungnya revisi PP 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait