SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Pertamina menghentikan pasokan BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 33.43101 di Kampung Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Akibat penyetopan pasokan BBM tersebut SPBU sudah 4 hari tidak beroperasi. Penyetopan pasokan BBM terkait sanksi yang diberikan Pertamina kepada pihak pengelola karena menjual BBM bersubsidi pakai jeriken.
"Iya, betul SPBU tersebut tutup. Karena kena sanksi Pertamina. Kami merasa prihatin, anggota kami kena sanksi karena tidak disiplin menyalahi aturan yang ditetapkan," kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustadi, Kamis (6/7/2023).
Eten mengatakan, SPBU Cimuncang telah diberikan sanksi oleh pihak Pertamina dengan cara tidak diberi pasokan BBM atau tutup selama satu bulan serta untuk rentang waktu saksinya tergantung pihak Pertamina.
"Untuk itu, kami memohon pengertiannya kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, bahwa BBM bersubsidi ada aturan yang harus ditaati penjualannya oleh SPBU atau pembeliannya oleh masyarakat," ujar Eten.
Menurut Eten, saat ini setiap pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU, terutama bio solar harus melalui MyPertamina dengan menggunakan barcode. Selain itu pembelian melalui jeriken harus ada surat rekomendasi dari dinas yang terkait terutama petani dan nelayan.
"Artinya tetap dilayani selama ada surat rekomendasinya yang non kendaraan. Nah, SPBU tersebut berdasar pemeriksaan dan pemantauan ada yang tidak melalui ketentuan yang diwajibkan alias melanggar aturan yang ditetapkan," timpal Eten.
Semua itu berkaitan dengan program subsidi tepat dari pemerintah, lanjut Eten, pendistribusinya harus tepat sasaran, jangan sampai digunakan oleh para oknum spekulan. Untuk itu setiap liter BBM yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan, karena ada muatan subsidinya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait