2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di 31 TKP Sukabumi Ditangkap Bersama 3 Penadah

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengakui adanya tersangka curanmor dan tiga penadah hasil curian yang terjadi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ditangkap . Foto iNews.id 

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan tiga orang  penadah hasil curian yang terjadi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ditangkap  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. 

Kedua tersangka Curanmor beroperasi di wilayah Polsek Cisaat sebanyak 11 TKP, Polsek Cikole sebanyak 7 TKP, Polsek Sukaraja sebanyak 5 TKP, Polsek Warudoyong sebanyak 3 TKP, Polsek Baros sebanyak 2 TKP, Polsek Cibeureum sebanyak 2 TKP dan Polsek Kebonpedes sebanyak 1 TKP. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB. 

"Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka yang berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20. 30 WIB," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022). 

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tiga orang penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.

"Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket modern, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," ujar Zainal. 

Dari kegiatan pengungkapan ini, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
.
"Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan Pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Zainal. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network