3 Bulan Buron DPO Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi
DPO kasus penganiayaan perias pengantin, Hendra Deriyana saat diperiksa penyidik dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota.Foto iNews.id/Dharmawan Hadi 

CITAMIANG iNewsSukabumi.id - Hendra Deriyana (58) DPO kasus penganiayaan perias pengantin ditangkap di rumah kontrakannya, Gang Doa Ibu, Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin, (17/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota memburu pelaku yang kabur setelah menganiaya korban dengan gelas kaca hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian dahi, dalam pelariannya tersebut, pelaku berpindah-pindah tempat menghindari polisi.

"Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (19/6/2024).

Ari juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga polisi dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan.

"Setelah menerima Laporan Polisi, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun berhasil melarikan diri. Kami tim dari Satreskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang Banten," ujar Ari.

Ari menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024 yang disebarkan di medsos, beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat.

"Alhamdulilah akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” timpal Ari. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, diketahui sebelumnya, Hendra Deriyana melakukan penganiayaan kepada korban, Fikri Firdaus (32), seorang perias pengantin yang menagih utang jasa rias pengantin terhadap pelaku.

"Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok di antara keduanya, hingga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan di Jalan Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu," tandas Bagus. 


 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network