LANGSA, iNewsSukabumi.id- Tujuh pemuda di Langsa Barat, Langsa, Aceh pelaku pemerasan terhadap sepasang kekasih dengan modus menyuruh keduanya telanjang dan divideokan seolah sedang mesum ditangkap. Ketujuh pelaku pemerasan ini ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polsek Langsa Barat.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, Dari tangan para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemerasan.
"Tujuh pelaku yaitu W (45), NA (24), AGR (18), AF (17), ARM (28), FM (22) serta GMR (17) ini tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyian mereka di sejumlah lokasi berbeda di Kawasan Kota Langsa, Aceh,” timpal Iptu Hufiza Fahmi, Jumat (20/1/2023).
Penangkapan para pelaku ini, kata dia, bermula dari adanya laporang sepasang kekasih yang saat itu sedang melintas di kawasan Jalan Lintas Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro dengan mengendari sepeda motor diadang para pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut.
Dimana saat itu para pelaku langsung membawa kedua korban ke daerah perkebunan kelapa sawit dan dilakukan penyekapan. Tidak hanya itu saja para pelaku ini pun menyuruh keduanya untuk melepas pakaian yang digunakan sembari merekamnya dengan kamera ponsel seolah keduanya sedang berbuat mesum di lokasi perkebunan tersebut.
Dari hasil rekaman itu para pelaku ini pun memeras korban senilai Rp4 juta dan merampas handphone milik keduanya serta mengambil uang yang ada di rekening korban menggunakan kartu atm yang diambil langsung dari dompet korban.
Kakak korban Novida Anggraini mengatakan, para pelaku ini sebelumnya menyekap keduanya dan mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam itu jika tidak memberikan uang senilai Rp4 juta saat itu juga.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan jika para pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa di lokasi tersebut.
"Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tujuh pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 363 Junto 368 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh hingga dua belas tahun penjara,” tandasnya
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait