Breaking News: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum di Ruang Sidang

Dani M Dahwilani
Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto iNews/Yudistiro P

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Jika denda tersebut tidak dibayar, ia wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Menariknya, usai mendengar putusan tersebut, Nikita justru tersenyum lebar di ruang sidang. Ekspresinya tampak lega dan semringah, seolah telah menantikan momen ini setelah melewati proses hukum panjang yang melelahkan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. Sementara yang meringankan, Nikita masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network