JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Jika denda tersebut tidak dibayar, ia wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.
Menariknya, usai mendengar putusan tersebut, Nikita justru tersenyum lebar di ruang sidang. Ekspresinya tampak lega dan semringah, seolah telah menantikan momen ini setelah melewati proses hukum panjang yang melelahkan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. Sementara yang meringankan, Nikita masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
