get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa: Berkas Sudah Lengkap! Nikita Mirzani Segera Disidang Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp4 Miliar

Tampil Elegan Jelang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Nikita Mirzani: Selesai Juga Semuanya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:06 WIB
header img
Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai tampil elegan jelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto iNews/Yudistiro P

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai tampil elegan jelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, Nikita terlihat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.55 WIB. Ia tampak anggun mengenakan dress hitam dipadukan dengan rompi tahanan oranye. Aktris sekaligus ibu tiga anak itu juga membawa kemeja berwarna pink muda sebelum menaiki mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski enggan banyak bicara, Nikita sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media yang menunggunya.“Ya selesai juga semuanya, hari ini terakhir, doain ya yang terbaik. Sampai jumpa di PN Jaksel,” ujar Nikita sambil tersenyum.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.

Sebelumnya, Nikita telah membacakan pleidoinya dan menolak seluruh dakwaan JPU. Ia menuding jaksa telah melakukan rekayasa hukum serta menunjukkan adanya dendam pribadi terhadap dirinya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut